KLASTER FILANTROPI PENDIDIKAN

Merupakan platform kolaborasi pegiat filantropi yang dikoordinasikan secara sinergi dan terstruktur untuk Pendidikan Indonesia sehingga mampu memberikan dampak yang lebih besar dan lebih luas bagi ekosistem sektor pendidikan di Indonesia.

TUJUAN DAN MISI

Klaster Filantropi Pendidikan bertujuan untuk mendorong kolaborasi dan kemitraan antara pegiat pendidikan dan memaksimalkan dampak filantropi pada pendidikan Indonesia melalui tiga pilar kerja, antara lain:

Peningkatan Kapasitas

Meningkatkan kemampuan lembaga filantropi dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi program untuk mendukung agenda nasional dan global yang berkaitan dengan pendidikan.

Berbagi Praktik Baik

Menciptakan platform berbagi dan bertukar dokumentasi, praktik baik, serta informasi mengenai program/ kegiatan pendidikan.

Advokasi

Secara aktif mengidentifikasi isu-isu dan melaksanakan advokasi terhadap para pemangku kepentingan dalam pembuatan kebijakan yang kondusif terkait pendidikan.

Laporan Studi 'Menembus Batas Potensi Belajar Anak'

Intervensi sedini mungkin dalam pembangunan sumber daya manusia merupakan pendekatan yang lebih lebih baik. Berbagai penelitian dan studi telah menunjukkan bahwa sektor pendidikan dan perkembangan anak usia dini, yang dikenal sebagai early childhood education and development (ECED), memiliki pengaruh signifikan terhadap perkembangan anak di tahapan-tahapan selanjutnya dalam kehidupan.

Kami percaya pada kekuatan transformatif pendidikan dalam meningkatkan taraf hidup manusia. Laporan Studi 'Menembus Batas Potensi Belajar Anak', sebuah hasil kolaborasi dari Filantropi Indonesia dan Tanoto Foundation, menjelaskan bagaimana mencapai potensi optimal anak dalam proses pembelajaran.

 Baca selengkapnya pada: LAPORAN STUDI 'MENEMBUS BATAS POTENSI BELAJAR ANAK'

LATAR BELAKANG

Pendidikan merupakan sektor yang cukup sering mendapat perhatian lebih dari pemerintah, sektor swasta, masyarakat, dan komunitas global. Sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam konstitusi negara, pasal 31 ayat 4 UUD 45, setiap tahunnya pemerintah Indonesia mengalokasikan 20 persen dana APBN untuk sektor ini. Sedangkan potensi filantropi untuk pendidikan diperkirakan sebesar 180 miliar per tahun dengan tiga program paling popular: peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan, beasiswa, dan infrastruktur. Sedangkan pada tataran global, sektor ini juga mendapatkan perhatian khusus melalui Sustainable Development Goal atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG/TPB) pada tujuan-4 (SDG #4) yang menetapkan dukungan pada pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara serta kesempatan belajar seumur hidup bagi semua.

Upaya-upaya ini sudah cukup berhasil meningkatkan akses masyarakat pada pendidikan, namun belum berdampak optimal pada kualitas dan hasil pembelajaran. Perhatian khusus dan upaya-upaya lain masih dibutuhkan agar mutu pendidikan di Indonesia dapat bersaing secara global, selain itu pemerataan peningkatan kualitas pendidikan perlu diupayakan agar tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Kolaborasi antar sesama pegiat pendidikan bisa memperbesar dampak ketika komponen-komponen di dalam ekosistem pendidikan dikelola secara bersama dan dikoordinasikan secara terstruktur dan baik antara sesama pemangku kepentingan sehingga tidak ada usaha yang tumpang tindih.

Klaster Pendidikan ini kemudian dibentuk untuk melanjutkan dan memperkuat inisiatif dan wadah yang telah ada. Pembentukan Klaster Pendidikan juga merupakan upaya untuk melakukan kolaborasi dan kerja sama dalam menuntaskan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam bidang pendidikan. Klaster Filantropi Pendidikan akan memfasilitasi pegiat pendidikan untuk dapat saling bersinergi serta memberi dampak yang lebih efektif dengan jangkauan yang lebih luas dalam mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

PROGRAM KERJA

Program kerja tahunan disusun oleh Koordinator Klaster pada awal tahun. Koordinator bersama Sub-koordinator Klaster menyusun rencana implementasi teknis dan aktivitas pada awal tahun untuk dibahas dan disepakati oleh seluruh anggota Klaster Pendidikan. Evaluasi kerja Klaster akan dilakukan pada akhir tahun berdasarkan target yang disepakati bersama pada awal tahun.

PRINSIP DASAR

TRANSPARANSI: Keterbukaan dalam menjalankan program dengan pertanggungjawaban yang jelas terhadap input dan keluaran kegiatan.

KEPEMILIKAN: Peran aktif dan komitmen setiap anggota Klaster (representatifnya) dalam menjalankan kegiatan-kegiatan Klaster sesuai kesepakatan awal.

KOLABORATIF: Seluruh komponen kegiatan dilakukan secara bersama-sama namun dengan pembagian peran yang jelas.

KEANGGOTAAN

Anggota Klaster Pendidikan adalah organisasi-organisasi anggota Filantropi Indonesia dan organisasi- organisasi yang bergerak dan memiliki perhatian khusus di bidang pendidikan.

Keanggotaan Klaster bersifat inklusif dan kolaboratif.Tidak ada syarat khusus dan mengikat bagi organisasi yang berminat untuk menjadi anggota Klaster. Namun, anggota Klaster didorong untuk berkontribusi aktif.

KOORDINATOR KLASTER

Pada pagelaran Filantropi Indonesia Festival (FiFest), 2018 Filantopi Indonesia meluncurkan Klaster Filantropi Pendidikan dan menunjuk Tanoto Foundation sebagai koordinator Klaster. Dengan diluncurkannya Klaster Pendidikan ini diharapkan seluruh organisasi Filantropi dan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas dan sistem pendidikan di Indonesia.

Tanoto Foundation adalah sebuah organisasi filantropi independen yang didirikan oleh Sukanto Tanoto dan Tinah Bingei Tanoto atas dasar keyakinan bahwa setiap individu harus mempunyai kesempatan untuk mewujudkan potensinya secara penuh. Tanoto Foundation menjalankan program berdasarkan keyakinan bahwa pendidikan berkualitas bisa mempercepat terciptanya kesetaraan peluang dan memanfaatkan kekuatan transformatif pendidikan untuk membantu masyarakat agar bisa mewujudkan potensi dan memperbaiki taraf hidupnya.